
Tanpa persetujuan apalagi ganti rugi dari pemiliknya, PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui (AITS) melalui kontraktornya PT. Thiess Contractor Indonesia (TCI), menyerobot dan menggarap lahan warga, Jum'at (4/6).
Lahan warga tersebut terletak di km 17 jalan eks PT. Sumpol Timber Desa Bukit Baru. Para pemilik lahan antara lain M. Yusuf dan H. Andi sangat menyesalkan tindakan perusahaan pertambangan batubara pemegang PKP2B (Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara) yang arogan tanpa menghargai hak milik orang lain. "Kami sangat kecewa atas tindakan perusahaan, karen pohon karet yang kami tanam dan pelihara hancur semua," ungkap pemilik lahan.
Mereka menuntut pertanggung jawaban baik PT. AITS maupun PT. TCI. Dan mereka berharap pihak berwenang agar memberi perhatian terhadap permasalahan warga tersebut.( Arsad )