MITRAKEADILAN,
Seringnya pemadaman listrik di wilayah tanah bumbu, pekerjaan kantor PNS dan Instansi-instasi pelayan publik menjadi terganggu dan tertunda.
Pemadaman listrik akhir-akhir ini di wilayah Ranting PLN Seluruh Tanah Bumbu membuat keresahaan di kalangan masyarakat. Ini juga dirasakan oleh para Pemerintahn, dan pelayanan publik yang bekerja di instansi pemerintah maupun suasta. Seperti pada kantor Kecamatan-Kecamatan setanah bumbu, dampak dari sering padamnya aliran listrik PLN, banyak pekerjaan dari mereka yang tertunda terutama dalam hal pelayanan pembuatan KTP, Perijinan maupun pengaduan masyarakat yang lain. Beberapa warga mengaku sudah hampir 2 minggu menunggu KTP, Aktakelahiran, Kartu Keluarga, dan atau perijinan-perijinan, pengaduan masyarakat selesai dibuat, namun belum juga selesai.
Pelayanan terhadap masyarakat jadi tidak maksimal akibat seringnya pemadaman. "Data yang sedang dibuat jadi hilang karena listrik mendadak padam," ungkap seorang Apartur pemerintah kecamatan maupun kantor pelayanan publik yang lain.
Keterangan Kepala Cabang PLN, terkait masalah tersebut menurutnya dikarenakan masalah teknis, terutama alam. "Sekarang lagi musim penghujan, terkadang disertai petir," ungkapnya, Selasa (8/6).
Jadi dalam masa pemeliharaan pihaknya meminta masyarakat untuk mengerti, dan dijadwalkan kondisi pasokan listrik akan normal pada tahun 2011 yang akan datang.
Disinggung masalah tingginya tarif pasang baru yang mencapai Rp. 6 juta lebih untuk daya 450 kwh, PLN hanya meminta sesuai aturan yaitu sekitar Rp. 214 ribu, sedangkan selebihnya adalah wewenang pihak instalatir atau pihak rekan CV. ( Eko )
Selasa, 08 Juni 2010
DPRD KEMBALIKAN UANG PERJALANA DINAS
MITRAKEADILAN, SELASA - Setelah dinyatakan menyalahi aturan, para tersangka panitia anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sunagi Tengah periode 1999-2004 ramai-ramai mengembalikan uang dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Hulu Sungai Tengah periode 2001-2003 senilai Rp 2 miliar.
Plt Kasi Intelejen Kejari Barabai, Wawan Kustiawan mengatakan ada empat dari delapan tersangka yang mengembalikan uang tersebut. Mereka ada yang langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai.
"Jumlahnya bervariasi ada yang sekitar 58 juta hingga Rp 60 juta," kata Kasi Pidum Kejari Barabai ini, Selasa (8/6/2010).
Mereka yang mengembalikan kata Wawan yakni berinisial MT, K, J dan S. Uang yang dikembalikan itu selanjutnya akan dijadikan sebagai salah satu barang bukti untuk menjerat tersangka.
Menurut Wawan dengan dikembalikannya uang yang jumlahnya sekitar Rp 100 juta lebih tersebut berarti kerugian negara dalam perkara ini sudah tidak ada.
"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan uang korupsi tidak bisa menghapus perkara pidana. Namun itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan nanti," katanya.(Tim)
Plt Kasi Intelejen Kejari Barabai, Wawan Kustiawan mengatakan ada empat dari delapan tersangka yang mengembalikan uang tersebut. Mereka ada yang langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai.
"Jumlahnya bervariasi ada yang sekitar 58 juta hingga Rp 60 juta," kata Kasi Pidum Kejari Barabai ini, Selasa (8/6/2010).
Mereka yang mengembalikan kata Wawan yakni berinisial MT, K, J dan S. Uang yang dikembalikan itu selanjutnya akan dijadikan sebagai salah satu barang bukti untuk menjerat tersangka.
Menurut Wawan dengan dikembalikannya uang yang jumlahnya sekitar Rp 100 juta lebih tersebut berarti kerugian negara dalam perkara ini sudah tidak ada.
"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan uang korupsi tidak bisa menghapus perkara pidana. Namun itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan nanti," katanya.(Tim)
Langganan:
Postingan (Atom)