Mitrakeadilan,
Puluhan warga kembali melakukan protes atas pengambil alihan lahan milik mereka oleh PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui (AITS), Jum'at (11/6).
Lahan perkebunan milik warga yang terletak di jalan eks PT. Sumpol km 18 Desa Bukit Baru, digarap oleh PT. Thiess Contractor Indonesia (TCI) selaku kontraktor dari PT. AITS tanpa terlebih dulu memberi tahu pemilik sah dan pihak Desa setempat.
Tak ada pembebasan maupun konensasi terhadap lahan perkebunan milik warga tersebut. Pihak perusahaan berdalih lahan tersebut sudah dibebaskan pada tahun 2007 yang diserahkan langsung ganti ruginya kepada Ahyar selaku Ketua RT. 06, Supiani Ketua RT. 03 dan Noor Ilmi yang pada waktu itu masih menjabat sebagai ketua BPD Bukit Baru.
Untuk memperjelas masalah tersebut, pihak warga dan perusahaan memanggil yang bersangkutan yang dalam penjelasannya Ahyar dan Supiani membenarkan telah ada pembebasan sebelumnya. Mereka berdalih adanya penghangusan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga berdasarkan perintah dari Sudi Waluyo yang pada waktu itu menjabat sebagai Camat Satui.
Namun alasan dari kedua orang itu, pihak warga selaku pemilik lahan perkebunan yang sampai saat ini masih memegang legalitas atas lahan mereka itu tetap menuntut pihak PT. AITS dan PT. TCI untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan lahan perkebunan milik mereka tersebut.(Fatur)