Senin, 21 Juni 2010

JURNALIS KITA KEMBALI JADI KORBAN KEKERASAN.

KEDIRI MK, Dalam setahun ini, sudah empat wartawan di wilayah Matraman menjadi korban kekerasan. Mereka menjadi korban saat menjalankan tugasnya di Kota/Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek, Jombang, Kota/Kabupaten Madiun Pacitan, Ngawi, hingga Ponorogo.
Demikian data yang terhimpun oleh Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) wilayah Kediri. Keempat kasus kekerasan yang menimpa wartawan tersebut rata-rata terjadi saat dilangsungkan pemilu legislatif, Juni lalu.
Keempat wartawan yang menjadi korban kekesan tersebut adalah Aris (Harian Memorandum), Samsul Hadi (reporter Radio Bonansa), Yomi (TVRI), dan Mochtar Bagus (RCTI). Aris yang bertugas di Ponorogo dipaksa menandantangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pemberitaan kecurangan Eddie Baskoro Yudhoyono (putra Presiden SBY), dalam pemilihan legislatif wilayah VII.
“Itu terjadi sekitar Juni lalu. Tindakan polisi ini berlebihan dan intimidatif,” kata Ketua Aji Kediri, Hari Tri Wasono.
Samsul Hadi digeruduk caleg gagal dari PDIP, Enthog Gondrong, bersama anak buahnya, di kantornya. Samsul dipukul dan harus meminta maaf secara terbuka di kantor DPC PDIP Kabupaten Kediri. Berlanjut pada Juli, terjadi pemukulan dan perusakan kamera oleh turis asing terhadap Yomi, wartawan TVRI di Kabupaten Madiun. Yomi saat itu mengambil gambar korban kecelakaan lalu lintas. Turis itu menjadi korban laka dan dirawat di rumah sakit. Guide dan teman turis itu memukul Yomi.
September lalu, warga Desa Diwek, Jombang, mengeroyok Mochtar Bagus, wartawan RCTI Mochtar meliput pesta petasan bersama wartawan yang lain. Saat dia menjelaskan kepada sejumlah pemuda, dia malah dikeroyok hingga dirawat di rumah sakit.
“Beberapa faktor hingga orang cenderung anarkis bisa karena rendahnya profesionalitas media, terutama reporter. Kode etik jurnalistik harus dipahami. Kami mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan secara penuh terhadap kinerja jurnalis,” kata Hari. ( Red )

BERANTAS MAFIA CPNS NGANJUK

Nganjuk MK penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Nganjuk yang diduga dikendalikan pejabat tertentu untuk mengeruk uang, mendapat protes dari massa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Kecil Dan Pemimpin Bersih ( GPMKDPB DPC Nganjuk ).
Mereka turun jalan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab Nganjuk, Selasa (10/11). Dengan menggelar spanduk dan poster, mereka meneriakkan tuntutan agar mafia CPNS yang melibatkan pejabat diberangus.
Selain masyarakat yang turun langsung ke jalan, unsur mahasiswa dari PMII Cabang Nganjuk juga ikut berdemo. Miftah, salah satu orator Gertak mengecam keras jual beli CPNS yang sudah meresahkan masyarakat.
“Harus diusut tuntas. Siapa penerima uang harus ditindak. Orang miskin pintar tidak akan jadi PNS kalau harus membayar Rp 150 juta,” teriak Miftah di depan kantor Kejari Nganjuk.
Setelah ditemui Kasi Pidana Umum (Pidum) Dwi Setiyadi dan Kasi Perdata Umum (Datum) Wajito, mereka melanjutkan aksi menuju Pendopo Kabupaten Nganjuk Jl Basuki Rahmat. Massa yang berjumlah kurang lebih 80 orang itu mendemo Bupati Nganjuk Taufiqur Rahman.
Mantan anggota dewan, Sunarji, ikut dalam aksi tersebut. Mereka mendesak kepada Bupati Taufiq membeber percaloan CPNS. Namun bupati tidak ada di tempat. Kabag Humas Djoko Wasisto mengatakan bahwa bupati ada acara di luar kota.
Perwakilan akhirnya hanya ditemui Sekda Sumarlan, Kapolres Nganjuk AKBD Sulistiadriatmoko, dan Komisi A yang diketuai Supiyono di pendopo. Pedemo menuduh salah satu pejabat yang mengendalikan penerimaan CPNS adalah Agus Waji, Kabid Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Karena sudah diketahui bahwa pemainnya adalah Agus Waji, mohon orang ini harus dihadirkan,” kata Sunarji.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, percaloan CPNS di Nganjuk dikendalikan oleh oknum pejabat pemkab. Dalam penerimaan CPNS tahun ini, masyarakat enggan mendaftar karena hampir semua formasi sudah dipesan. Mereka yang ingin diterima menjadi CPNS, harus membayar antara Rp 75 juta sampai Rp 150 juta.
Agus Waji saat ditemui menolak berkomentar karena dirinya hanya menyeleksi administratif. Kelulusan ditentukan PTN. Sekda Sumarlan mengatakan mendukung pengusutan tuntas para calo CPNS. “Kalau diperlukan langkah hukum, silakan,” kata Sumarlan.( Wid )

JUALBELI JABATAN PNS NGANJUK

Bupati: Itu di Luar Sepengetahuan Saya
NGANJUK MK K
epala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Djoko Wasisto, dikabarkan menjadi makelar jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Nganjuk, dengan meminta kompensasi sejumlah uang.
Kabar praktik jual beli jabatan menjelang rotasi jabatan pada Senin (8/3) di sejumlah dinas itu, sudah tersiar di kalangan Pemda Nganjuk sejak beberapa hari terakhir.
Informasi yang diterima Surya, tindakan Djoko itu bertujuan untuk mencarikan ‘uang saku’ Bupati Taufiqurrahman, yang akan berangkat ke Lemhanas selama 38 hari, mulai Selasa (9/3) depan.
Di antara nama yang telah terjaring adalah Djoko Wasisto, dokter hewan atas nama Rdn dan suaminya. Salah satu dari orang itu dijanjikan kursi sebagai sekretaris di Dinas Peternakan Nganjuk, kemudian Ssw, dijanjikan sebagai camat. Nama lainnya adalah Tgh, guru SMP Negeri Baron, yang diiming-iming sebagai kepala SD.
“Selain nama-nama itu, masih banyak lagi pegawai yang dijanjikan jabatan di posisi ‘basah’ oleh Djoko Wasisto, asal mereka mau menebus (dengan uang),” ungkap sumber Surya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Nganjuk, Kamis (4/3).
Tarif untuk menebus jabatan itu dipatok berkisar Rp 20 juta untuk kepala sekolah, dan Rp 25 juta-Rp 30 juta untuk jabatan di dinas.
Tgh sendiri mengakui jika dirinya dijanjikan sebagai kepala SD. Tapi, ia enggan menyebut berapa nominal uang yang sudah disetorkan ke Djoko Wasisto.
“Belum semuanya saya serahkan,” ujarnya.
Ini adalah praktik kesekian kalinya yang melibatkan Bupati Nganjuk. Sebelumnya, Taufiqurrahman diduga menyuruh kepala Bappeda agar mencarikan dana untuk memuluskan lobi-lobinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk.
“Katanya, dia disuruh Bapak (Bupati Nganjuk). Makanya saya mau saja. Apalagi Pak Djoko juga mengaku cukup dekat dengan Ibu Ita (istri Bupati Nganjuk),” ujar Stn, salah seorang kandidat kepala sekolah yang telah mengikuti penjaringan kepala sekolah.
Djoko sendiri cukup memiliki jaringan di lingkungan Dikpora, mengingat sebelum menjabat sebagai kepala bagian humas dan protokol, pejabat yang tinggal di Jl Kartini 26, Nganjuk ini adalah mantan pejabat di Dikpora.
“Tidak benar Mas. Untuk apa Kok gitu-gitu (jadi makelar jabatan),” elak Djoko berulang-ulang, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran sebagai makelar jabatan, kemarin.
Sedang Taufiqurrahman mengatakan, jika benar Djoko melakukan jual beli jabatan, itu adalah tindakan di luar kehendaknya.
“Saya tidak pernah memberi perintah seperti itu. Jadi, kalau memang benar Djoko jual beli jabatan dengan menjual nama bupati, itu di luar sepengetahuan saya,” ujar Taufiqurrahman. ( Ya2n )

PEMKOT SURABAYA AJUKAN KUAOTA 2.000 CPNS

SURABAYA MK  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajukan kuota 2.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2010 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bagian Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin di Surabaya, Senin (21/6/2010), mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu jawaban dari pemerintah terkait pengajuan tersebut.
“Kami berharap pemerintah pusat menerima permintaan kuota yang diajukan pemkot,” katanya.
Menurut Yayuk, pengajuan kuota tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Adapun perincian dari kuota 2.000 tersebut adalah sekitar 1.000 CPNS untuk tenaga guru kelas di SD, karena selama ini banyak guru kelas yang merangkap jabatan.
Selain itu, sekitar 300 hingga 400 tenaga medis yang akan disebar di puskemas dan puskesmas pembantu serta rumah sakit milik pemkot dan sisanya adalah tenaga teknis lainnya.
Namun, lanjut dia, jika nantinya BKN memangkas habis kuota yang diajukan pemkot seperti tahun lalu, Yayuk mengatakan pihaknya akan tetap akan mengajukan lagi usulan tersebut.
“Seperti tahun lalu, kami hanya diberi kuota sekitar 200 CPNS dari 2.000 CPNS yang kami ajukan. Kami mengajukan lagi, dan akhirnya ditambah oleh pusat,” ungkap Yayuk.
Dengan belum adanya keputusan tentang kuota CPNS untuk Pemkot Surabaya, tentu saja hingga sekarang pihaknya belum membuka pendaftaran calon pegawai.
Untuk itu, Yayuk meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati jika ada orang atau oknum tertentu yang menjanjikan dapat memasukkan CPNS.
“Jadi jangan tergoda karena memang belum ada penerimaan CPNS. Jika ada yang menawari menjadi CPNS dan meminta uang jutaan rupiah, segera lapor ke kami. Karena itu modus penipuan yang sekarang lagi marak,” ujarnya.
Yayuk mengakui, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya penipuan dengan modus operandi penerimaan CPNS. Bahkan ada pegawai honorer di Dinkes yang diminta uang oleh seseorang dengan janji akan lolos dalam penerimaan CPNS. ( Siti )

BERTAHUN - TAHUN DIDIAMKAN

MALANG MK, Sengketa perebutan lahan negara (eigendom) antara perkebunan dengan warga, bakal menghangat. Itu karena Pemkab Malang tak segera merealisasikan janjinya untuk memfasilitasi perseteruan tersebut.
Konflik pertanahan yang menahun itu merugikan warga yang menggarap lahan. Ketika sengketa belum tuntas, tanah disewakan ke pihak lain. Akibatnya warga tidak bisa lagi menggarap tanah itu.
Di Kabupaten Malang, konflik masih tersisa di Lahan Perkebunan Tlogorejo, dan Ringin Kembar, di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Dari 925 ha luas lahan Tlogorejo, sekitar 300 ha sudah dikomersialkan dengan sewa Rp 1,5 juta/ha.
“Dulu, lahan itu ditempati warga turun temurun. Tapi kami diusir ke lahan baru. Sementara janji pemerintah daerah membantu penyelesaian kasus ini tak kunjung terealisasi,” tutur Hadi Suyatno, warga Dusun Margomulyo, Hanjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, yang mengaku jadi korban pengusiran ini, Minggu (20/6).
Menurutnya, warga menempati lahan itu hingga 1970-an, dan membayar pajak. Namun, mendadak warga diusir aparat dengan tuduhan terlibat gerakan terlarang. Bahkan, dalam sengketa itu enam warga hilang hingga kini sejak diundang rapat.
“Rata-rata penyelesaian kasus sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Malang, penyelesaiannya masih mengambang. Sepertinya hanya dijadikan komoditas politis saja,” kata Fatkhur Rozi, Ketua Lembaga Reform Agraria—LSM yang getol mendampingi warga.
Sengketa lain yang belum selesai adalah lahan Kalibakar, yang tersebar di tiga kecamatan (Dampit, Tirtoyudo, dan Ampelgading) yang totalnya 2050 ha. Lahan seluas itu sebagian izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki pihak perkebunan sudah habis. Karena itu, Fatkhur meminta agar dikembalikan ke rakyat.
Manager Perkebunan Pancosari, Budi Sutariyono, yang dikonfirmasi menyarankan langsung bicara pada Martono, ADM Kalibakar. Namun ponsel Martono yang dihubungi tak diterima.
Suhadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang berjanji akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan itu. Ia pun sudah meninjau lahan sengketa.
“Untuk Kalibakar, HGU yang sudah habis, harus dikembalikan ke negara. Kemudian oleh negara, lahan itu supaya dikembalikan ke rakyat, yang dulu menguasainya, bukan dikembalikan penguasaannya pada perkebunan,” tegas Suhadi.( Max )

KETUA DPRD SURABAYA BEBAS

Surabaya MK – Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf kini bisa bernafas lega. Nasibnya sama dengan tiga pejabat pemkot, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ali Makki dalam sidang lanjutan di PN Jalan Arjuno, Rabu (4/11/2009).
Musyafak dinilai majelis hakim sama sekali tidak memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dengan mengandalkan jabatan atau kewenangan yang dapat menimbulkan
kerugian negara.”Majelis menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan unsur menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan sehingga
menimbulkan kerugian negara atau yang disebut korupsi,” kata Ali Makki.
Selama pembacaan vonis sekitar 2 jam terlihat Musyafak sedikit tegang. Politisi PKB ini tak henti-hentinya membuka kedua tangannya sambil bibirnya komat-kamit. Ketika majelis hakim memutuskan bebas, Musyafak langsung bersujud syukur.
Tak hanya Musyafak yang tampak lega, anak dan istrinya yang hadir juga tak bisa menutup rasa syukurnya. Istri dan anaknya tampak menangis ketika Musyafak divonis bebas dari segala tuntutan.
Sikap Jaksa ( JPU )
Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera berkoordinasi dengan dua kepala kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi menyusul vonis bebas terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang didakwa terlibat kasus suap Rp 720 juta. “Kita pikir-pikir dulu sambil berkoordinasi dengan kepala kejaksaan,” kata jaksaSiti Arendriani kepada wartawan usai sidang putusan di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu (4/11/2009).
Namun kata Siti, pihaknya sudah berusaha maksimal agar terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukannya yakni selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Kita sudah berusaha maksimal tapi majelis hakim memutuskan lain. Kita sangat menghormati keputusan ini. Selain itu kita masih mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi,” ungkapnya.
Hakim Musyafak tidak melanggar peraturan
Selain tak terbukti melakukan korupsi, Musyafak juga dinyatakan tidak menyatakan tak menyalahi aturan. Apa yang dilakukan Musyafak sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Majelis Hakim Ali Makki menganggap tidak melanggar PP Nomer 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Majelis hakim menimbang dan memutuskan jika terdakwa sama sekali tidak terbukti seperti yang tertuang dalam dakwaan maupun tuntutan atau sama sekali tidak melanggar PP 37 tahun 2005,” kata Ketua Majelis Hakim, Ali Makki di sela-sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jalan Raya Arjuno, Rabu (4/11/2009).
DPRD kata Ali Makki merupakan lembaga penunjang sebagaimana tertuang di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Perwali Surabaya Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
“Majelis hakim sependapat dengan tanggapan penasehat hukum dan menolak dakwaan serta tuntutan penuntut umum. Dengan demikian maka terdakwa wajib mendapatkan kembali pemulihan nama baik serta barang bukti berupa berkas dan uang akan dikembalikan kepada kas negara,” tandasnya. ( Max )

PENDEMO DATANGI KANTOR BLHD KOTABARU

KOTABARU.MK- Ratusan massa pendemo kontrapenambangan Pulau laut mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup(BLHD),Rabu (16/6),hadir Bupati Sjachrani Mataja. Wajah Sjachrani Mataja pun merah padam,ketika masa kontra penambangan pulau laut itu memaksanya ikut membubuhkan tanda tangan di spanduk yang berisi penolakan penambangan di pulau laut, Setelah Sjachrani Mataja tanda tangan di spanduk , massapun membiarkan orang nomor satu di Kotabaru itumeninggalkan kantor BLDH. Sjachrani Mataja hadir di kantor BLDH untuk untuk mendengarkan ekpos analisa mengenai dampak lingkungan penambangan di Pulau Laut terhadap lima perusahaan yang melakukan eksplorasi. Dalam ekspos dihadiri sejumlah kepala dinas juga perwakilan perusahan yang akan melakukan eksplorasi penambangan di pulau laut. Menurut orang nomor satu dikotabaru,alasan pemerintah daerah memberkan ijin eksporasi Menurut salah satu putra daerah pulau timur  Syahroni/roni, sangat tidak setuju kalau pulau laut ditambang, cukup pulau sebuku saja- karena dampak yang di timbulkan oleh terjadinya penambangan sangatlah luas keuntungan dan kerugianya tidak seimbangn dengan kerusakan alam yang di akibatkan penambangan. janganlah pulau laut di jadikan pulau sebuku yang kedua, dan juga apakah pemerintah daerah tidak melihat dampak-dampak akibat pertambangan,kalau ini terjadi penambangan di pulau laut bukan membawa masyarakat hidup sejahtra tapi sengsara dimasa depan. ( Roni )