Rabu, 07 Juli 2010

Pertambangan Batu bara Kal-teng Abaikan Lingkungan


Barito Timur: MK
Warga di lintasan Houling Batu bara Desa Morotuwu Kecamatan Paju epat
Kabupaten Barito Timur Keluhkan dampak Debu Dari Aktivitas
Pertambangan Batubara Yang Melakukan Aktivitas Loding Batubara Dari
Tambang Menuju Pelabuhan Yang Terletak Di Desa Telang Baru.
Yulianto (27) Salah Satu Warga saat dikonfirmasi Mitra keadilan di
Morotuwu Desa yang dilintasi Truk bermuatan Batu bara mengatakan
sejauh ini pihak
perusahaan batu bara maupun perusahaan kayu seakan tidak perduli
dengan keluhan masyarakat sekitar’ Ungkapnya.
Disinggung Masalah masalah Program Community Depelopmen (CD) yang
seharusnya dirasakan oleh masyarakat, dia tidak tahu menahu adanya
program tersebut sedang yang diketahuinya sejauh ini hanya 1 Unit
mobil penyiraman yang pengelolaannya diserahkan kepada  pihak desa
saja,Imbuh Anto.
Terpisah pihak Camat Paju Epat Ina Karuniani, yang dihubungi Wartawan
melalui telepon genggamnya Sabtu (3/7), belum bisa memberikan
keterangan terkait keluhan warganya tentang masalah tersebut.
 Hasil Pantauan Mitra keadilan dilapangan  membenarkan bahwa setiap kali
mobil angkutan batu bara yang melintas dijalan menuju pelabuhan Yang
terletak di Desa Telang Baru melalui pemukiman warga di kanan kiri
jalan selalu meninggalkan dampak debu apalagi jika jalan dalam keadaan
kering.  (E.S)

POLSEK SATUI MENGADAKAN LOMBA MEMANCING

MK- Satui mengadakan acara pertandingan memancing pada 05/07/2010 dimulai jam 8 pagi polsek Satui mengadakan pertandingan memancing, menurut kapolsek satui AKP. Mordilly.S Sik. Ini sebenarnya aspirasi atau keinginan dari lapisan masyarakat yang ada di satui yang mana di stui ini belum pernah di adakan, kami menyambut aspirasi ini sebagai wujud bahwa teryata masyarakat dan polri tidak bisa di pisahkan, berbagai macam tantangan dan permasalahan yang di hadapi POLRI saat ini benar2 butuh dukangan dan semangat dari masyarakat, kami tetap berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat, kami menyadari masih banya kekurangan yang harus kita benahi, namun alangkah indahnya apa bila untuk embenahi dan melengkapi kekurangan tersebut di tuju kan dengan kebersamaan antara masyarakat dan POLRI untuk bersama - sama wewujutkan keinginan kita bersama sekali lagi terimakasih masyarakat satui, karena selalu memberikan apresiasi demi kebaikan kami, terimakasih Forum Komunikasi Seniman Budaya Tanah bumbu, Satui Fising club, dan rekan - rekan donatur sehingga bisa terlaksananya acara ini tertanda AKP. Mordilly.S Sik. ( Fatur )

DALAMRANGKA MEMPERIANGATI HARI BAYANGKARA KE 64

MK Tanbu Dalam Rangka menyambut Hut Bayangkara ke-64 Polsek Simpang Empat mengadakan Pasar Murah minyak tanah, pasar murah minyak tanah ini sebenarnya adalah kegian rutin yang di lakukan oleh polsek simpang empat tiap satu bulan sekali dengan harga Rp.3700 disediakan 5000 Liter dengan menggunakan kupon. Kapolsek AKP.Ana Setiani mengatakan pasar murah ini diadakan seabagai wujud kemitraan POLRI kususya POLSEK Simpang Empat dengan masyarakat kususnya masyarakat Simpang Empat yg terdiri dari 12 Desa. (Arsat)

Minggu, 27 Juni 2010

JATAH UANG TONGKANG MARAK DI MAKAN ORANG PEJABAT DI SATUI

Mitra Keadilan – Hasil informasi di lapangan dari salah satu masyarakat yang ga mau di sebutkan orang nya, menerangkan kepada media Mitra Keadilan dan X-Kasus bahwa Perusahaan kami setiap Tongkang bermuatan Batubara lewat melintas ke Muara Satui bayar kepada Pejabat-Pejabat semua Sungai Danau yang  setiap hari nya ada 1 juta dan 500 rb pertongkang dan belum lagi bayar Dokumen. (27/06/10)

Seandainya uang tersebut katanya, lebih baik aja masyarakat yang lebih menerima dari pada Pejabat tersebut, kan sudah ada gaji nya dari Pemerintah masing yang dapat, apalagi di tambah luaran kan ini menyiksa masyarakat di Sungai Danau, kasihan masyarakat tidak menikmatinya selama beberapa Tahun selama ini, hanya debu saja yang di makan ”ujar nya”.

Belum lagi jatah dari PT. Arutmin Indonesia Satui yang mengasih jatah kepada Pejabat-Pejabat tersebut, kata salah satu masyarakat menerangkan kepada media, jadi harus di kemana kan masyarakat Satui ini, semua hanya petinggi-petinggi saja yang dapat penghasilan, belum lagi gaji bulan nya, ini kan tidak benar ”katanya”.

Maka kami dari Koalisi Jaringan LSM Se-Kalimantan Selatan akan turun kelapangan untuk Investigasi kelapangan apakah benar dan tidak nya semua yang telah menyangkut masalah warga akan kami tindak lanjuti secara detail karena ini menyangkut dengan hajat orang banyak sesuai dengan UU Pasal 33 Ayat 3.  (28/06/2010) ( ftr )

UPETI PT. AI SATUI MARAK DI TAMBANG

Mitra Keadilan – Hasil Investigasi di lapangan atas penangkapan 2 Unit Alat Berat Komat’su dan 3 Unit Drum Track Colt Diesel Mitsubishi PS 120 Warna Kuning dengan bernomor Polisi DA 9047 AT, DA 1628 AE dan DA 9712 AT telah di amankan oleh pihak Polri Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Lalu Lintas Satuan Patroli Jalan Raya Induk II Satui Jalan Ayani KM 161 800 Satui Sungai Danau jam 10:52. (09/06/2010)

Di saat meminta keterangan oleh pihak Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Satui, katanya saya tidak bisa memberi komentar kalau bisa langsung ke Kapolda saja dan ga habis pikir langsung media X-Kasus  dan Mitra Keadilan datang langsung ke tambang yang kena Polisi Line untuk meambil photonya ternyata ga di boleh kan juga, katanya langsung aja konfirmasi sama Kasat Intel Polda Helpi.

Media onlan Mitra Keadilan dan Tabloit X-Kasus menemuai pihak Kasat Intel Polda Banjarmasin Pa. helpi pada tgl 14/06/2010, untuk meminta keterangan penangkapan tambang Ileggal di daerah Sungai Cuka katanya Penambang tersebut hanya perorangan saja dan pelakunya telah ditangkap yang bernama Asmuni.

Dan dari pulang nya di Kasat Intel Polda Banjarmasin ternyata 2 Unit Alat berat komat’su dan 3 Unit Drum Track telah tidak ada lagi di tempat Polisi Jalan Raya (PJR) Satui, kenapa dan ada apa ini dalam hati kecil bertanya, karena semua ga jelas dalam permasalahan ini?  ( ftr )

PERDA NO.03 TAHUN 2008 SATUI DI INDAHKAN


Mitra Keadilan – Pantauan di lapangan selama beberapa tahun ini di Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 yang telah di terbit kan ternyata tidur dan mandul di daerah Satui sekarang ini yang terjadi. (26/06/2010).

Dari Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2008 mengatakan barang siapa melanggar, melintas dan menyeberang jalan raya umum akan di kenakan Penjara kurungan 6 bulan dan denda 50 Juta tapi nyatanya masih tak perduli dalam Peraturan tersebut berarti Supermasi Hukum tidak jalan di daerah Satui atau tutup mata saja.

Saat ini Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2008 yang telah melanggar adalah CV. Jamrud Prima Coal (JPC), PT. Rizky Utama (RU) dan PT. Pijar Grup sudah beberapa tahun ini tidak mempunyai jalan sendiri atau malas membikin jalan dengan biaya tinggi terpaksa melintas saja kata warga ga mau disebutkan namanya.

Kami dari Koalisi Jaringan LSM Se-Kalimantan Selatan akan melaporkan apabila tidak mengindahkan terus dalam masalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 yang tidak mau di tegur dan bengkang dalam Peraturan Daerah tersebut karena ini menyangkut Supermasi Hukum ”katanya”.( ftr )

Penembakan di Satui ternyata bebas

Mitra Keadilan – Hasil keterangan dari Kapolsek Satui bahwa penembakan yang terjadi beberapa bulan ini hanya penangguhan saja karena Senjata Api (Senpi) nya hilang di waktu kejadian menurut Kapolsek Satui menerangkan kepada Media Online kemaren tetapi proses hukum tetap jalan katanya. (22/06-10)

Menurut pengakuan seorang warga yang ga mau disebutkan namanya bahwa berdamai itu boleh-boleh saja tetapi masalah senjata api nya gimana apakah rakitan atau senjata benaran itukan harus benar-benar di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku sekarang ini ”katanya”.

Dari pengamat Koalisi Jaringan LSM Se-Kalimantan Selatan di lapangan menyatakan bahwa Supermasi Hukum di Satui sangat lemah dalam Penegakkan Keadilan ada apa dan kenapa ini terjadi begitu, padahal hukum harus benar-benar di tegakkan dan jangan sampai tebang pilih ”ujarnya”.(28/06/2010) (ftr)