MALANG MK, Sengketa perebutan lahan negara (eigendom) antara perkebunan dengan warga, bakal menghangat. Itu karena Pemkab Malang tak segera merealisasikan janjinya untuk memfasilitasi perseteruan tersebut.
Konflik pertanahan yang menahun itu merugikan warga yang menggarap lahan. Ketika sengketa belum tuntas, tanah disewakan ke pihak lain. Akibatnya warga tidak bisa lagi menggarap tanah itu.
Di Kabupaten Malang, konflik masih tersisa di Lahan Perkebunan Tlogorejo, dan Ringin Kembar, di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Dari 925 ha luas lahan Tlogorejo, sekitar 300 ha sudah dikomersialkan dengan sewa Rp 1,5 juta/ha.
“Dulu, lahan itu ditempati warga turun temurun. Tapi kami diusir ke lahan baru. Sementara janji pemerintah daerah membantu penyelesaian kasus ini tak kunjung terealisasi,” tutur Hadi Suyatno, warga Dusun Margomulyo, Hanjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, yang mengaku jadi korban pengusiran ini, Minggu (20/6).
Menurutnya, warga menempati lahan itu hingga 1970-an, dan membayar pajak. Namun, mendadak warga diusir aparat dengan tuduhan terlibat gerakan terlarang. Bahkan, dalam sengketa itu enam warga hilang hingga kini sejak diundang rapat.
“Rata-rata penyelesaian kasus sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Malang, penyelesaiannya masih mengambang. Sepertinya hanya dijadikan komoditas politis saja,” kata Fatkhur Rozi, Ketua Lembaga Reform Agraria—LSM yang getol mendampingi warga.
Sengketa lain yang belum selesai adalah lahan Kalibakar, yang tersebar di tiga kecamatan (Dampit, Tirtoyudo, dan Ampelgading) yang totalnya 2050 ha. Lahan seluas itu sebagian izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki pihak perkebunan sudah habis. Karena itu, Fatkhur meminta agar dikembalikan ke rakyat.
Manager Perkebunan Pancosari, Budi Sutariyono, yang dikonfirmasi menyarankan langsung bicara pada Martono, ADM Kalibakar. Namun ponsel Martono yang dihubungi tak diterima.
Suhadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang berjanji akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan itu. Ia pun sudah meninjau lahan sengketa.
“Untuk Kalibakar, HGU yang sudah habis, harus dikembalikan ke negara. Kemudian oleh negara, lahan itu supaya dikembalikan ke rakyat, yang dulu menguasainya, bukan dikembalikan penguasaannya pada perkebunan,” tegas Suhadi.( Max )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar