MITRAKEADILAN, SELASA - Setelah dinyatakan menyalahi aturan, para tersangka panitia anggaran (Panggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sunagi Tengah periode 1999-2004 ramai-ramai mengembalikan uang dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Hulu Sungai Tengah periode 2001-2003 senilai Rp 2 miliar.
Plt Kasi Intelejen Kejari Barabai, Wawan Kustiawan mengatakan ada empat dari delapan tersangka yang mengembalikan uang tersebut. Mereka ada yang langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai.
"Jumlahnya bervariasi ada yang sekitar 58 juta hingga Rp 60 juta," kata Kasi Pidum Kejari Barabai ini, Selasa (8/6/2010).
Mereka yang mengembalikan kata Wawan yakni berinisial MT, K, J dan S. Uang yang dikembalikan itu selanjutnya akan dijadikan sebagai salah satu barang bukti untuk menjerat tersangka.
Menurut Wawan dengan dikembalikannya uang yang jumlahnya sekitar Rp 100 juta lebih tersebut berarti kerugian negara dalam perkara ini sudah tidak ada.
"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan uang korupsi tidak bisa menghapus perkara pidana. Namun itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan nanti," katanya.(Tim)
Plt Kasi Intelejen Kejari Barabai, Wawan Kustiawan mengatakan ada empat dari delapan tersangka yang mengembalikan uang tersebut. Mereka ada yang langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai.
"Jumlahnya bervariasi ada yang sekitar 58 juta hingga Rp 60 juta," kata Kasi Pidum Kejari Barabai ini, Selasa (8/6/2010).
Mereka yang mengembalikan kata Wawan yakni berinisial MT, K, J dan S. Uang yang dikembalikan itu selanjutnya akan dijadikan sebagai salah satu barang bukti untuk menjerat tersangka.
Menurut Wawan dengan dikembalikannya uang yang jumlahnya sekitar Rp 100 juta lebih tersebut berarti kerugian negara dalam perkara ini sudah tidak ada.
"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan uang korupsi tidak bisa menghapus perkara pidana. Namun itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan nanti," katanya.(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar