Senin, 21 Juni 2010

JUALBELI JABATAN PNS NGANJUK

Bupati: Itu di Luar Sepengetahuan Saya
NGANJUK MK K
epala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk, Djoko Wasisto, dikabarkan menjadi makelar jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Nganjuk, dengan meminta kompensasi sejumlah uang.
Kabar praktik jual beli jabatan menjelang rotasi jabatan pada Senin (8/3) di sejumlah dinas itu, sudah tersiar di kalangan Pemda Nganjuk sejak beberapa hari terakhir.
Informasi yang diterima Surya, tindakan Djoko itu bertujuan untuk mencarikan ‘uang saku’ Bupati Taufiqurrahman, yang akan berangkat ke Lemhanas selama 38 hari, mulai Selasa (9/3) depan.
Di antara nama yang telah terjaring adalah Djoko Wasisto, dokter hewan atas nama Rdn dan suaminya. Salah satu dari orang itu dijanjikan kursi sebagai sekretaris di Dinas Peternakan Nganjuk, kemudian Ssw, dijanjikan sebagai camat. Nama lainnya adalah Tgh, guru SMP Negeri Baron, yang diiming-iming sebagai kepala SD.
“Selain nama-nama itu, masih banyak lagi pegawai yang dijanjikan jabatan di posisi ‘basah’ oleh Djoko Wasisto, asal mereka mau menebus (dengan uang),” ungkap sumber Surya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Nganjuk, Kamis (4/3).
Tarif untuk menebus jabatan itu dipatok berkisar Rp 20 juta untuk kepala sekolah, dan Rp 25 juta-Rp 30 juta untuk jabatan di dinas.
Tgh sendiri mengakui jika dirinya dijanjikan sebagai kepala SD. Tapi, ia enggan menyebut berapa nominal uang yang sudah disetorkan ke Djoko Wasisto.
“Belum semuanya saya serahkan,” ujarnya.
Ini adalah praktik kesekian kalinya yang melibatkan Bupati Nganjuk. Sebelumnya, Taufiqurrahman diduga menyuruh kepala Bappeda agar mencarikan dana untuk memuluskan lobi-lobinya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk.
“Katanya, dia disuruh Bapak (Bupati Nganjuk). Makanya saya mau saja. Apalagi Pak Djoko juga mengaku cukup dekat dengan Ibu Ita (istri Bupati Nganjuk),” ujar Stn, salah seorang kandidat kepala sekolah yang telah mengikuti penjaringan kepala sekolah.
Djoko sendiri cukup memiliki jaringan di lingkungan Dikpora, mengingat sebelum menjabat sebagai kepala bagian humas dan protokol, pejabat yang tinggal di Jl Kartini 26, Nganjuk ini adalah mantan pejabat di Dikpora.
“Tidak benar Mas. Untuk apa Kok gitu-gitu (jadi makelar jabatan),” elak Djoko berulang-ulang, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran sebagai makelar jabatan, kemarin.
Sedang Taufiqurrahman mengatakan, jika benar Djoko melakukan jual beli jabatan, itu adalah tindakan di luar kehendaknya.
“Saya tidak pernah memberi perintah seperti itu. Jadi, kalau memang benar Djoko jual beli jabatan dengan menjual nama bupati, itu di luar sepengetahuan saya,” ujar Taufiqurrahman. ( Ya2n )

PEMKOT SURABAYA AJUKAN KUAOTA 2.000 CPNS

SURABAYA MK  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajukan kuota 2.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2010 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bagian Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin di Surabaya, Senin (21/6/2010), mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu jawaban dari pemerintah terkait pengajuan tersebut.
“Kami berharap pemerintah pusat menerima permintaan kuota yang diajukan pemkot,” katanya.
Menurut Yayuk, pengajuan kuota tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Adapun perincian dari kuota 2.000 tersebut adalah sekitar 1.000 CPNS untuk tenaga guru kelas di SD, karena selama ini banyak guru kelas yang merangkap jabatan.
Selain itu, sekitar 300 hingga 400 tenaga medis yang akan disebar di puskemas dan puskesmas pembantu serta rumah sakit milik pemkot dan sisanya adalah tenaga teknis lainnya.
Namun, lanjut dia, jika nantinya BKN memangkas habis kuota yang diajukan pemkot seperti tahun lalu, Yayuk mengatakan pihaknya akan tetap akan mengajukan lagi usulan tersebut.
“Seperti tahun lalu, kami hanya diberi kuota sekitar 200 CPNS dari 2.000 CPNS yang kami ajukan. Kami mengajukan lagi, dan akhirnya ditambah oleh pusat,” ungkap Yayuk.
Dengan belum adanya keputusan tentang kuota CPNS untuk Pemkot Surabaya, tentu saja hingga sekarang pihaknya belum membuka pendaftaran calon pegawai.
Untuk itu, Yayuk meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati jika ada orang atau oknum tertentu yang menjanjikan dapat memasukkan CPNS.
“Jadi jangan tergoda karena memang belum ada penerimaan CPNS. Jika ada yang menawari menjadi CPNS dan meminta uang jutaan rupiah, segera lapor ke kami. Karena itu modus penipuan yang sekarang lagi marak,” ujarnya.
Yayuk mengakui, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya penipuan dengan modus operandi penerimaan CPNS. Bahkan ada pegawai honorer di Dinkes yang diminta uang oleh seseorang dengan janji akan lolos dalam penerimaan CPNS. ( Siti )

BERTAHUN - TAHUN DIDIAMKAN

MALANG MK, Sengketa perebutan lahan negara (eigendom) antara perkebunan dengan warga, bakal menghangat. Itu karena Pemkab Malang tak segera merealisasikan janjinya untuk memfasilitasi perseteruan tersebut.
Konflik pertanahan yang menahun itu merugikan warga yang menggarap lahan. Ketika sengketa belum tuntas, tanah disewakan ke pihak lain. Akibatnya warga tidak bisa lagi menggarap tanah itu.
Di Kabupaten Malang, konflik masih tersisa di Lahan Perkebunan Tlogorejo, dan Ringin Kembar, di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Dari 925 ha luas lahan Tlogorejo, sekitar 300 ha sudah dikomersialkan dengan sewa Rp 1,5 juta/ha.
“Dulu, lahan itu ditempati warga turun temurun. Tapi kami diusir ke lahan baru. Sementara janji pemerintah daerah membantu penyelesaian kasus ini tak kunjung terealisasi,” tutur Hadi Suyatno, warga Dusun Margomulyo, Hanjokuncaran, Sumbermanjing Wetan, yang mengaku jadi korban pengusiran ini, Minggu (20/6).
Menurutnya, warga menempati lahan itu hingga 1970-an, dan membayar pajak. Namun, mendadak warga diusir aparat dengan tuduhan terlibat gerakan terlarang. Bahkan, dalam sengketa itu enam warga hilang hingga kini sejak diundang rapat.
“Rata-rata penyelesaian kasus sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Malang, penyelesaiannya masih mengambang. Sepertinya hanya dijadikan komoditas politis saja,” kata Fatkhur Rozi, Ketua Lembaga Reform Agraria—LSM yang getol mendampingi warga.
Sengketa lain yang belum selesai adalah lahan Kalibakar, yang tersebar di tiga kecamatan (Dampit, Tirtoyudo, dan Ampelgading) yang totalnya 2050 ha. Lahan seluas itu sebagian izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki pihak perkebunan sudah habis. Karena itu, Fatkhur meminta agar dikembalikan ke rakyat.
Manager Perkebunan Pancosari, Budi Sutariyono, yang dikonfirmasi menyarankan langsung bicara pada Martono, ADM Kalibakar. Namun ponsel Martono yang dihubungi tak diterima.
Suhadi, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang berjanji akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan itu. Ia pun sudah meninjau lahan sengketa.
“Untuk Kalibakar, HGU yang sudah habis, harus dikembalikan ke negara. Kemudian oleh negara, lahan itu supaya dikembalikan ke rakyat, yang dulu menguasainya, bukan dikembalikan penguasaannya pada perkebunan,” tegas Suhadi.( Max )

KETUA DPRD SURABAYA BEBAS

Surabaya MK – Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf kini bisa bernafas lega. Nasibnya sama dengan tiga pejabat pemkot, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ali Makki dalam sidang lanjutan di PN Jalan Arjuno, Rabu (4/11/2009).
Musyafak dinilai majelis hakim sama sekali tidak memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dengan mengandalkan jabatan atau kewenangan yang dapat menimbulkan
kerugian negara.”Majelis menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan unsur menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan sehingga
menimbulkan kerugian negara atau yang disebut korupsi,” kata Ali Makki.
Selama pembacaan vonis sekitar 2 jam terlihat Musyafak sedikit tegang. Politisi PKB ini tak henti-hentinya membuka kedua tangannya sambil bibirnya komat-kamit. Ketika majelis hakim memutuskan bebas, Musyafak langsung bersujud syukur.
Tak hanya Musyafak yang tampak lega, anak dan istrinya yang hadir juga tak bisa menutup rasa syukurnya. Istri dan anaknya tampak menangis ketika Musyafak divonis bebas dari segala tuntutan.
Sikap Jaksa ( JPU )
Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera berkoordinasi dengan dua kepala kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi menyusul vonis bebas terhadap Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang didakwa terlibat kasus suap Rp 720 juta. “Kita pikir-pikir dulu sambil berkoordinasi dengan kepala kejaksaan,” kata jaksaSiti Arendriani kepada wartawan usai sidang putusan di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu (4/11/2009).
Namun kata Siti, pihaknya sudah berusaha maksimal agar terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukannya yakni selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta.
“Kita sudah berusaha maksimal tapi majelis hakim memutuskan lain. Kita sangat menghormati keputusan ini. Selain itu kita masih mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi,” ungkapnya.
Hakim Musyafak tidak melanggar peraturan
Selain tak terbukti melakukan korupsi, Musyafak juga dinyatakan tidak menyatakan tak menyalahi aturan. Apa yang dilakukan Musyafak sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Majelis Hakim Ali Makki menganggap tidak melanggar PP Nomer 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
“Majelis hakim menimbang dan memutuskan jika terdakwa sama sekali tidak terbukti seperti yang tertuang dalam dakwaan maupun tuntutan atau sama sekali tidak melanggar PP 37 tahun 2005,” kata Ketua Majelis Hakim, Ali Makki di sela-sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jalan Raya Arjuno, Rabu (4/11/2009).
DPRD kata Ali Makki merupakan lembaga penunjang sebagaimana tertuang di dalam Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Perwali Surabaya Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
“Majelis hakim sependapat dengan tanggapan penasehat hukum dan menolak dakwaan serta tuntutan penuntut umum. Dengan demikian maka terdakwa wajib mendapatkan kembali pemulihan nama baik serta barang bukti berupa berkas dan uang akan dikembalikan kepada kas negara,” tandasnya. ( Max )

PENDEMO DATANGI KANTOR BLHD KOTABARU

KOTABARU.MK- Ratusan massa pendemo kontrapenambangan Pulau laut mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup(BLHD),Rabu (16/6),hadir Bupati Sjachrani Mataja. Wajah Sjachrani Mataja pun merah padam,ketika masa kontra penambangan pulau laut itu memaksanya ikut membubuhkan tanda tangan di spanduk yang berisi penolakan penambangan di pulau laut, Setelah Sjachrani Mataja tanda tangan di spanduk , massapun membiarkan orang nomor satu di Kotabaru itumeninggalkan kantor BLDH. Sjachrani Mataja hadir di kantor BLDH untuk untuk mendengarkan ekpos analisa mengenai dampak lingkungan penambangan di Pulau Laut terhadap lima perusahaan yang melakukan eksplorasi. Dalam ekspos dihadiri sejumlah kepala dinas juga perwakilan perusahan yang akan melakukan eksplorasi penambangan di pulau laut. Menurut orang nomor satu dikotabaru,alasan pemerintah daerah memberkan ijin eksporasi Menurut salah satu putra daerah pulau timur  Syahroni/roni, sangat tidak setuju kalau pulau laut ditambang, cukup pulau sebuku saja- karena dampak yang di timbulkan oleh terjadinya penambangan sangatlah luas keuntungan dan kerugianya tidak seimbangn dengan kerusakan alam yang di akibatkan penambangan. janganlah pulau laut di jadikan pulau sebuku yang kedua, dan juga apakah pemerintah daerah tidak melihat dampak-dampak akibat pertambangan,kalau ini terjadi penambangan di pulau laut bukan membawa masyarakat hidup sejahtra tapi sengsara dimasa depan. ( Roni )

Selasa, 15 Juni 2010

WARGA TOLAK PENAMBANGAN PULAU LAUT

MITRAKEADILAN,
Terkait rencana diijinkannya kembali aktivitas penambangan batubara di daratan Pulau Laut Kotabaru, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Kotabaru akan melakukan kajian teknis (ekspose) Analisis Dampak lingkungan (Amdal).

Hal tersebut diungkapkan Mukhlis, Kepala BLHD Kabupaten Kotabaru, Selasa (15/6). Ia menepis adanya informasi bahwa instansinya akan melakukan penetapan Amdal untuk 5 perusahaan tambang batubara yang telah memperoleh perijinan Kuasa Pertambangan (KP) untuk eksploitasi batubara di daratan Pulau Laut.
Adapun perusahaan yang diketahui telah mengantongi ijin KP tersebut yaitu, PT. Sebuku Batubai Coal seluas 9.644 Ha, PT. Banjar Asri dengan luas 1.396 Ha, dan PT. Ikatrio Sentosa di Pulau Laut Utara, PT. Sebuku Tanjung Coal seluas 9.868 Ha di Pulau Laut Tengah, dan PT. Sebuku Sejakah Coal seluas 25.101 Ha di Pulau Laut Timur.
Mukhlis membenarkan pihaknya akan melakukan kajian teknis Amdal untuk beberapa perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini. Sebenarnya tambah Mukhlis rencana kajian teknis itu sudah cukup lama, karena pelaksanaannya pun akan memerlukan waktu lama pula.
Kajian teknis Amdal itu akan dilakukan melalui beberapa perusahaan konsultan yang bekerjasama dengan pihak Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin. Mukhlis menyebutkan salah satu perusahaan konsultan itu antara lain PT. Pektona. "Saya kurang hapal nama-nama perusahaan konsultan itu. Yang jelas satu perusahaan tambang akan menggunakan satu perusahaan konsultan untuk kajian teknis Amdal," kata Mukhlis melalui ponsel.

Terkait akan dilakukannya kajian teknis Amdal tersebut, Nor Ifansyah, seorang warga Kotabaru yang dikenal berprofesi sebagai Advokat mengungkapkan, ia dan banyak warga lainnya menolak tiap aktivitas penambangan batubara di daratan Pulau Laut. Ia menambahkan besok, Rabu (16/6) mereka akan menggelar semacam aksi keprihatinan menolak tiap bentuk penambangan di daratan Pulau Laut. Aksi tersebut menurut Nor Ifansyah akan digelar di depan gedung Abdi Negara Pemkab Kotabaru. "Kami akan menggelar spanduk sepanjang 27 meter untuk ditanda tangani warga yang menolak eksploitasi penambangan di daratan Pulau Laut," ungkapnya.
Informasi yang diterima Online ini menyebutkan besok akan turut hadir pula warga yang pro aktivitas penambangan di daratan Pulau Laut. Sebuah sumber menyebut warga tersebut akan dikerahkan oleh salah seorang pengusaha di Kotabaru.(Red)

PISAH SAMBUT KAPOLRES TANAH BUMBU


MITRAKEADILAN,
Singgahsana Polres Tanah Bumbu diserah terimakan dari AKBP Irianto kepada AKBP Winarto, pada  hari Sabtu 12/6 di POLDA KALSEL dilanjutkat dengan acara Pisah Sambut di Polres Tanbu Senin (14/6).

Serah terima jabatan yang digelar di Polres Tanah Bumbu itu hanya bersifat seremonial karena sebelumnya telah dilakukan di Polda Kalsel. Pejabat Kapolres Tanah Bumbu yang baru, AKBP Winarto sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tamiang Layang Polda Kalteng, sedangkan AKBP Irianto selanjutnya ditugaskan sebagai Wadir Reskrim di Polda Kalsel.
Acara dihadiri Unsur Muspida, Dandim Kotabaru-Tanah Bumbu, Tokoh Masyarakat, serta undangan lainnya. ''Selama saya menjabat sebagai Kapolres Tanah Bumbu, hampir tidak ada masalah yang tidak diselesaikan dengan baik, karena kita tahu masyarakat Tanah Bumbu bersikap ramah dan dapat bekerja sama dengan baik antara kepolisian dan masyarakat.
Selamat dan sukses atas dilantiknya KAPOLRES Tanah Bumbu Bapak AKBP.Winarto semoga dengan hadirnya  kapolres yang baru Kabupaten Tanah Bumbu bisa lebih baik. (Arsat)